TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ANWAR 3 PUTRI SARANG-REMBANG-JAWA TENGAHBAB I KETENTUAN UMUMPASAL 1 Ketentuan DasarPondok adalah Pondok Pesantren Al Anwar 3 Putri didesain untuk mahasantri STAI Al Anwar besar pondok adalah pengasuh, ustadz/ustadzah dan merupakan tokoh figur pesantren yang berperan memberikan pengasuhan, bimbingan, dan persetujuan terhadap keterlaksanaan program merupakan anggota masyarakat dengan prosedur tertentu diterima oleh pondok untuk mengikuti kegiatan pondok serta berkewajiban mentaati peraturan merupakan santri pilihan yang diberi amanat dalam membantu kelancaran proses pendidikan di merupakan bangunan tempat tinggal santri dan tempat kegiatan merupakan tempat yang digunakan untuk pelaksanaan shalat yang terletak di setiap aula tertib yang dicantumkan wajib ditaati oleh setiap warga/penghuni pondok pesantren Al Anwar 3 2 Aturan AgamaMenjalankan kewajiban syara’ yang telah ditetapkan dalam Alqur’an dan As 3 Aturan NegaraMenghormati segala bentuk aturan negara yang telah ditetapkan pada UUD 1945 serta ketetapan Pancasila sebagai dasar Negara 4 Aturan UmumKewajiban santriMentaati segala bentuk ketetapan yang ditetapkan oleh syariat Islam dan aturan segala peraturan yang telah ditetapkan di Pondok Pesantren Al Anwar 3 almamater Pondok yang SantriMemiliki kartu tanda layanan dan fasilitas sesuai 5 Adab SantriMenjalankan shalat maktubah sunah-sunah hidup menjaga hak milik orang II ADMINISTRASIPasal 1 Ketentuan Penerimaan SantriTelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa STAI Al tidak memenuhi point 1, penerimaan diberlakukan atas izin 2 Ketentuan Pendaftaran SantriMemenuhi ketentuan Bab II pasal dan mengisi formulir yang disediakan pengurus persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratannyaFoto copy KTPFoto Copy KKPass Foto 3 x 4Ijazah pendidikan terakhirSowan kepada 3 Ketentuan Pindah dan BoyongSowan kepada dari masa pembinaan pembayaran laporan kepada bagian III KEUANGANMelakukan pembayaran sesuai waktu yang telah pembayaran bulanan menjadi syarat dapat mengikuti Imtihan PembayaranPembayaran Registrasi Awal Pembayaran registrasi awal merupakan pembayaran yang dilakukan satu kali di awal masuk selama berstatus sebagai santri dan ditujukan kepada santri Mingguan Berupa iuran sukarela dan tidak Bulanan Pembayaran bulanan meliputi pembayaran kos makan dan Tahunan Pembayaran tahunan meliputi pembayaran registrasi ulang yang ditujukan untuk santri IV MA’ARIFPASAL 1 ShalatMenggunakan mukena Al Qur’an setelah shalat maktubah sesuai juz persyaratan 2 Kegiatan KesantrianMengikuti kegiatan pondok yang telah jawab atas ketertiban dan kenyamanan saat kegiatan tugas jika mendapat V KEAMANANPASAL 1 Alat ElektronikDiperkenankan membawa laptop, modem, dan alat elektronik non listrikPenggunaan laptop berada di kampus dan aula pondokWaktu penggunaan laptop mulai pukul sampai menggunakan laptop malam hari setelah kegiatan hanya untuk mengerjakan tugas dan tidak menggunakan akses internetPASAL 2 Perizinan Pulang dan Keluar PondokPerizinan PulangPerizinan pulang melalui jalur pengurus keamanan yang bertugasRestu izin pulang sowan pengasuh ditemani oleh pengurus keamananMenyerahkan buku perpulangan dan mengisi daftar santri pulang dengan lengkapSantri yang datang ke pondok segera melapor kedatanganya di kantor pondokSegala perizinan berhalangan datang ke pondok tepat waktu, melalui nomor/WA pondok putri 082328234353Perizinan keluar pondokBatas keluar harian pondok, sebelah Timur toko pak Agus, Barat mushola, Utara gerbang STAI Al-AnwarJam keluar harian mulai WIBKeluar pondok di luar waktu dan batas yang ditentukan, diberlakukan atas izin keamananSantri menggunakan kerudung almamater ketika keluar melebihi batas ketentuan keluar harian pondokPASAL 3 Berbusana dan Make UpBerpakaian sopan dan menutup aurat serta longgar dan tidak transparanPenggunaan Jas dan Outer pada kegiatan resmi dengan ketentuan memakai inner berupa bajuDiperbolehkan memakai Jas pada kegiatan pondok Jam’iyah malam Jum’atCukup menggunakan bedak dan celak hitam sekadarnyaPASAL 4 KunjunganKunjungan tamu sambangan setiap hari Jum’at pukul – memiliki hubungan mahrom dengan santri yang bersangkutanKeluar masuk tamu berdasarkan izin dari pengurusTempat kunjungan di area pondok putriTamu yang menginap harap melapor pada pengurus keamananBAB VI KEBERSIHANPASAL 1 LingkunganBertanggung jawab menjaga kebersihan, kelestarian dan keindahan lingkungan pondok ro’an, piket harian dan piket jawab terhadap barang pribadi masing-masing serta meletakkan sesuai peralatan kebersihan pada tempat yang telah alas kaki cukup di luar batas 2 Pengelolaan SampahMenjalankan gaya hidup minim sampah organik dan non-organik sesuai VII KESEHATANPASAL 1 Menjaga KesehatanBertanggung jawab menjaga kesehatan diri dan lingkungan kegiatan olah raga indoor maupun outdoor sesuai anggota kamar yang sakit tidak inap di RS menjadi tanggung jawab anggota kamar dan pihak kesehatan sebagai santri sakit inap di RS menjadi tanggung jawab pihak 2 Pengobatan di Luar Pondok Periksa/PijatJadwal periksa/pijat terjadwal pada hari senin dan Kamis, kecuali melapor kepada pengurus kesehatan jika ada keluhan terkait kesehatan badan. Paling lambat pukul wib sesuai hari yang kesehatan dan santri pasien, wajib mengisi buku laporan di kantor pondok sebelum periksa dimulai pukul wib, sedangkan pijat dimulai pukul transport dan pengobatan ditanggung oleh 3 Penyediaan ObatKesehatan menyediakan obat luar dan obat dalam dengan jenis yang mempunyai riwayat penyakit kambuhan, diharapkan menyediakan obat secara pemesanan obat dijadwalkan pada hari Senin dan VIII PERLENGKAPANPASAL 1 Fasilitas UmumFasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak pondok untuk dipergunakan dalam kegiatan umum meliputi aula, sound system, rak buku aula, jemuran, kamar mandi, peralatan kamar mandi, lampu aula, setrika, fasilitas umum menjadi tanggung jawab setiap peralatan kamar mandi harus sesuai tempat dan setrika sesuai waktu dengan bertarif dan kesepakatan yang telah fasilitas umum alami menjadi tanggung jawab pengurus pondok yang fasilitas umum yang disebabkan oleh personal menjadi tanggung jawab personal yang 2 Fasilitas KamarFasilitas kamar adalah fasilitas yang diberikan secara pribadi maupun kelompok yang dipergunakan untuk kepentingan kamar meliputi almari, rak buku, rak sandal dan lampu fasilitas kamar menjadi tanggung jawab setiap anggota fasilitas kamar menjadi tanggung jawab anggota kamar atau pihak yang 3 PerairanPenggunaan air sesuai IX ATURAN TAMBAHANPASAL 1 MuamalahSegala bentuk transaksi jual beli di dalam pondok dilakukan melalui pihak toko dan pihak kantin untuk melakukan bisnis pemasaran dalam lingkup Al Anwar 3 dengan sistem bagi hasil dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pihak toko pondok jika berupa barang dan pihak kantin pondok jika berupa melakukan bisnis pribadi dengan ketentuan pemasaran di luar lingkup Al Anwar 3 dan stok barang di luar delivery pre order melalui pengurus dengan alur yang telah X PENUTUPTata tertib ini dimulai sejak tanggal yang belum diatur dalam pertaturan akan diatur dalam ketentuan khusus.Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho Sentul. Kp. Parung Aleng Rt 03 Rw 03. Desa Cikeas Kec. Sukaraja Kab. Bogor. MATERI UJIAN MASUK PONDOK PESANTREN MODERN AR-RIDHO SENTUL. Berikut adalah beberapa materi Uji Masuk Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho Sentul. UJIAN LISAN: Interview/Wawancara; Baca Al-Qur’an; Hafalan Do’a Sehari-hari; Praktek Ibadah Catatan Biaya Masuk Ponpes Dalwa Bangil 2022-2023. Biaya di atas sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan pondok pesantren. Adapun yang kami lihat adalah update terakhir tahun ajaran 2022-2023 dari website per 25 Juli 2022. Link sumber di sini. Jika santri sakit, izin, uang bulanan tetap ditunaikan selama tidak menyatakan berhenti.
Profil. Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang didirikan oleh KH. Maimoen Zubair dan diasuh oleh putra beliau, KH. Abdul Ghofur Maimoen. Pondok pesantren ini dikhususkan untuk mahasiswa STAI Al Anwar dengan harapan supaya para mahasiswa dapat memperdalam ilmu agama serta melatih diri dalam kemandirian hidup dan membiasakan diri berakhlakul karimah sesuai dengan gelar yang mereka miliki kelak.
This article provides a description of the implementation of problem-based learning of fiqih with musyawarah activities at Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang Central Java. 6g8vp.